Baru 1 Anggota DPD yang Serahkan Laporan Dana Kampanye

Baru 1 Anggota DPD yang Serahkan Laporan Dana Kampanye

- detikNews
Selasa, 12 Okt 2004 15:45 WIB
Jakarta - Dari 128 anggota DPD periode 2004-2009, baru 1 orang yang menyampaikan laporan keuangan mengenai dana kampanye yakni Thoyib Amir asal Banten. Padahal, batas waktu penyerahan laporan sudah habis pada bulan Juni 2004 lalu. "Dari 128 anggota DPD, cuma satu yang menyerahkan laporan dana kampanye. Padahal, semestinya semua calon DPD menyerahkan laporan dana kampanye." Demikian ungkap Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dalam jumpa pers di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2004).Meski demikian, kata dia, KPU tidak bisa memberi sanksi kepada anggota DPD yang tidak memberikan laporan."Kami hanya bisa mengingatkan karena UU memang membatasi kami untuk tidak bisa memberi sanksi," kilahnya.Menurut UU Pemilu, jelas Ramlan, para peserta pemilu termasuk calon anggota DPD wajib menyerahkan laporan dana kampanye selambat-lambatnya 60 hari sesudah hari pemungutan suara. Sekadar diketahui, pemilu DPD berlangsung pada 5 April 2004 lalu.Ramlan menambahkan, masalah sanksi ini nantinya akan dibahas dalam workshop antara KPU dan KPU Daerah untuk persiapan pemilihan kepala daerah. "KPU berpikiran harus ada ketentuan bahwa semua pengeluaran harus diambil dari rekening khusus.""Kenyataannya, tidak semua pemasukan dan pengeluaran diambil dari rekening khusus. Kantor akuntan publik seharusnya diberi kewenangan untuk mengaudit pihak penyumbang," kata dia.13 Parpol Serahkan Laporan Keuangan Dana KampanyeDalam kesempatan yang sama, dari 24 parpol peserta pemilu baru 13 parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye yang audit. Parpol-parpol itu yakni Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Partai Golkar, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Bintang Reformasi, PKS, Partai Patriot Pancasila, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Indonesia Baru (PIB), PKB, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Sementara dari 50 parpol yang sah dan tercatat di KPU, baru 9 parpol yang beri laporan keuangan akhir tahun 2003. Sembilan parpol tersebut yakni PAN, PSI, PKS, Partai Patriot Pancasila, PIB, PNI Marhaenisme, Partai Demokrat, dan PDS. (ton/)


Berita Terkait