Protes itu disampaikan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Sumut, Kamis (25/4/2013) di Medan. Massa yang mencapai 100-an orang tersebut berdemo di kantor Dinas Kesehatan Sumut, Jalan HM Yamin, dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol.
Pokok persoalan yang mereka sampaikan menyangkut aturan tentang sistem e-purchasing yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) No. 17 Tahun 2010 tentang E-Catalogue. Kemudian Permenkes Nomor 1191 Tahun 2010 tentang Perubahan Sub PAK menjadi PAK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku usaha di daerah yang selama ini menggantungkan kelangsungan hidupnya kepada sistem pengadaan alat kesehatan melalui tender atau lelang dapat dipastikan tersingkir dari sistem e-purchasing ini. Apalagi tidak ada batasan bagi LKPP dalam menentukan kelompok barang alat kesehatan," kata Grisbert.
Grisbert menyatakan, mereka sebenarnya mendukung efisiensi dan transparansi dalam pengadaan alat kesehatan dan laboratorium yang ingin dicapai melalui e-purchasing ini, tetapi sistem baru itu dapat mematikan usaha mereka dan tentu meciptakan pengangguran baru. Di Sumut ini saja setidaknya ada 200 perusahaan.
Tambahan pula ketentuan Permenkes Nomor 1191 Tahun 2010 mensyaratkan agar perusahaan Sub Penyalur Alat Kesehatan (PAK) menjadi perusahaan PAK. Untuk proses berubah ini dibutuhkan biaya yang besar dan menyulitkan para pengusaha di daerah.
Permenkes itu dinilai hanya berpihak kepada pengusaha besar di Jakarta. Sebab perusahaan perseorangan berbentuk perusahaan komanditer (CV) yang umumnya dimiliki kebanyakan penyedia barang alat kesehatan di daerah sudah tidak diperkenankan lagi untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan alat kesehatan di daerah terhitung sejak 21 Agustus 2013.
"Sebab itu, kami menolak kebijakan e-purchasing dan kebijakan dalam Permenkes Nomor 1191," kata Grisbert.
(rul/try)