Pengusaha Alkes di Medan Protes Kebijakan E-Purchasing Kemenkes

Pengusaha Alkes di Medan Protes Kebijakan E-Purchasing Kemenkes

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 13:55 WIB
Foto: Khairul Ikhwan/detikcom
Medan - Para pengusaha alat-alat kesehatan di Sumatera Utara (Sumut) memprotes kebijakan sistem pengadaan alat kesehatan yang berbasis e-purchasing. Kebijakan itu dinilai akan mematikan para pengusaha di daerah.

Protes itu disampaikan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Sumut, Kamis (25/4/2013) di Medan. Massa yang mencapai 100-an orang tersebut berdemo di kantor Dinas Kesehatan Sumut, Jalan HM Yamin, dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol.

Pokok persoalan yang mereka sampaikan menyangkut aturan tentang sistem e-purchasing yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) No. 17 Tahun 2010 tentang E-Catalogue. Kemudian Permenkes Nomor 1191 Tahun 2010 tentang Perubahan Sub PAK menjadi PAK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Bidang Penelitian Pengembangan dan Advokasi Hukum Gakeslab Sumut, Grisbert menyatakan, sistem e-purchasing ini pada dasarnya pengguna barang akan melakukan pembelian langsung kepada penyedia jasa melalui e-catalogue yang disediakan LKPP. Artinya, sistem pengadaan barang melalui pelelang terhadap alat kesehatan tertentu sudah dikesampingkan.

"Pelaku usaha di daerah yang selama ini menggantungkan kelangsungan hidupnya kepada sistem pengadaan alat kesehatan melalui tender atau lelang dapat dipastikan tersingkir dari sistem e-purchasing ini. Apalagi tidak ada batasan bagi LKPP dalam menentukan kelompok barang alat kesehatan," kata Grisbert.

Grisbert menyatakan, mereka sebenarnya mendukung efisiensi dan transparansi dalam pengadaan alat kesehatan dan laboratorium yang ingin dicapai melalui e-purchasing ini, tetapi sistem baru itu dapat mematikan usaha mereka dan tentu meciptakan pengangguran baru. Di Sumut ini saja setidaknya ada 200 perusahaan.

Tambahan pula ketentuan Permenkes Nomor 1191 Tahun 2010 mensyaratkan agar perusahaan Sub Penyalur Alat Kesehatan (PAK) menjadi perusahaan PAK. Untuk proses berubah ini dibutuhkan biaya yang besar dan menyulitkan para pengusaha di daerah.

Permenkes itu dinilai hanya berpihak kepada pengusaha besar di Jakarta. Sebab perusahaan perseorangan berbentuk perusahaan komanditer (CV) yang umumnya dimiliki kebanyakan penyedia barang alat kesehatan di daerah sudah tidak diperkenankan lagi untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan alat kesehatan di daerah terhitung sejak 21 Agustus 2013.

"Sebab itu, kami menolak kebijakan e-purchasing dan kebijakan dalam Permenkes Nomor 1191," kata Grisbert.

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads