"LPSK tidak memiliki kapasitas dan kewenanganmenghalangu proses penegakan hukun dan eksekusi terhadap Susno. Itu semua kewenangan kejaksaan," tegas komisoner LPSK, Lili Pantauli di kantor LPSK, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).
Bila memang Susno menemukan kejanggalan, hendaknya menempuh jalur hukum lanjutan. Bukan menghindari bahkan menghalangi proses eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak Februari 2013 sudah kita perpanjang perlindunganya," kata Haris.
Lebih lanjut dikatakannya LPSK telah merekomendasikan pemberian keringanan hukuman bagi Susno. Rekomendasi itu dicantumkan oleh hakim dalam amar putusannya.
"Majelis hakim di PN Jakarta Selatan telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK dan bahkan majelis hakim mencamtumkan dalam amar putusannya yang menyatakan Susno masuk dalam program perlindungan LPSK dan merupakan whistle blower," jelasnya.
(fiq/lh)