"Buat saya ini contempt of court, karena eksekusi tidak bisa dijalankan. Dan saya menyayangkan pihak kepolisian tidak bersikap kooperatif," kata Todung di Kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/4/2013).
Susno dan kuasa hukumnya berpendapat, amar putusan MA tidak menyebutkan adanya perintah penahanan. Hal itulah yang mereka jadikan landasan untuk melawan eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun tidak ada perintah melangsungkan penahanan di putusan MA, kan putusan sudah menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Artinya sudah final dan keputusan hukum sebelumnya sudah dikukuhkan, meskipun tanpa ada kata penahanan," kata Todung.
Todung juga memberi wejangan khusus untuk polisi yang kemarin menyediakan perlindungan bagi Susno.
"Saya minta kepada pihak kepolisian untuk betul-betul menghormati putusan MA. Saya bisa katakan itu obstruction of justice, penghalang-halangan eksekusi putusan MA yang sudah final," kata Todung yang hari ini ke KPK untuk menemui pimpinan guna melakukan diskusi seputar persoalan hukum ini.
(fjp/lh)