Susno Masih dalam Perlindungan LPSK Kasus Mafia Pajak

Susno Masih dalam Perlindungan LPSK Kasus Mafia Pajak

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 13:10 WIB
Susno Duadji.
Jakarta - Mantan Kabareskrim (Purn) Komjen Pol Susno Duadji ternyata masih mendapat fasilitas dari lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Yaitu dalam kapasitas sebagai whistle blower skandal penanganan proses hukum kasus mafia pajak yang menyeret Gayus Tambunan masuk bui.

"Meski sebagai terpidana Susno masih dapat perlindungan sebagai wistle blower," ujar Komisioner LPSK, Lili Pantauli di kantor LPSK, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).

Perlindungan itu diberikan untuk peran Susno sebagai saksi kasus mafia pajak pada tiga tahun lalu. Bahkan LPSK kembali memperjanjang perlindungan terhadap Susno pada bulan Februari 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah tidak lama setelah itu, beliau menjadi tersangka kasus Arowana. Sejak itu sampai kita memberikan tiga kali perpanjangan layanan perlindungan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Setelah kasus PT Sarwa Arowana Lestari (SAL) diputus dan menjadikan Susno sebagai terpidana, LSPK kembali melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung. Hasilnya mantan Kabareskrim Mabes Polri ini masih mendapat fasilitas perlindungan meski menjadi terpidana.

Lili menjelaskan alasan LPSK tetap memperjanjang perlindungan kepada Susno dikarenakan masih ada beberapa kesaksian Susno yang belum ditinjaklanjuti oleh penegak hukum. Semua kesaksian tersebut masih diangap penting.

Β "Saat pertama kali datang ke LPSK, Susno kan masih berstatus saksi murni," terangnya.


(fiq/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads