Diintimidasi Brimob, Warga Kampar Demo Polda Riau
Selasa, 12 Okt 2004 15:18 WIB
Pekanbaru -
Bertahun-tahun lamanya warga diintimidasi pasukan Brimob. Buntutnya, sekitar 200 warga desa di Kabupaten Kampar-Riau, melakukan aksi demo ke Mapolda Riau.Warga dusun Bencah Keluh Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kiri, Kabupaten Kampar, Riau mengadukan nasibnya ke Mapolda Riau, Jl Sudirman Pekanbaru, Selasa (12/10/2004). Mereka tiba di Pekanbaru sekitar pukul 12.00 WIB. Kehadiran mereka menuntut Kapolda Riau, Brigjen Deddy S Komaruddin untuk menarik pasukannya di desa mereka.Pengakuan Marjukan, salah seorang warga, tanah ulayat mereka telah dicaplok PT Arara Abadi (AA), anak perusahaan Sinar Mas Group seluas 3.500 hektar. Tanah ulayat yang sebelumnya merupakan lahan pertanian warga, kini telah berubah menjadi areal Hutan Tanaman Industri milik PT AA anak perusahan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang berpusat di Perawang, Kabupaten Siak, Riau."Tanah kami dirampas ribuan hektar tanpa ada ganti rugi. Dulu kami dijanjikan akan diberi kebun sawit sebagai bentuk ganti rugi tanah ulayat kami. Namun, sudah lima tahun janji itu tidak dipenuhi," kata Marjukan.Karena janji tidak pernah dipenuhi pihak perusahaan, warga sejak dulu selalu mencoba untuk mengambil kembali tanah ulayat mereka. Namun, di areal yang menjadi sengketa itu, selalu dijaga ketat pasukan Brimob Polda Riau bersejata lengkap. Setiap hari, sedikitnya ada 20 pasukan Brimob yang mondar-mandir mengawasi HTI milik PT AA."Kami tidak sanggup mengambil alih tanah ulayat itu. Sebab, HTI PT AA kini dijaga ketat pasukan Brimob Polda Riau. Karena itu kami meminta Kapolda Riau untuk menarik pasukannnya di desa kami," kata Marjukan.Warga yang lain menceritakan, selama ini 400 Kepala Keluarga di desa mereka selalu diintimidasi pasukan Brimob untuk tidak mempersoalkan tanah ulayat mereka. Bentuk intimidasi itu bisa dibuktikan pada Minggu (10/10/2004) dua orang warga mereka diculik anggota Brimob bersama anggota Polres Kampar.Kedua warga itu adalah, Masri dan Juhanis yang diculik pada siang hari. Padahal kedua warga itu sedang berjualan ikan keliling kampung mereka. Di tengah jalan, tanpa surat penangkapan, anggota kepolisian menciduknya."Sekarang dua orang warga kami ditahan Polres Kampar tanpa ada surat penangkapan. Karena itu juga, kami meminta Polda Riau untuk melepas rekan kami yang tidak bersalah itu. Dia diculik saat berjualan ikan ke liling kampung," kata seorang ibu bernaa Aisiyah di depan pagar Polda Riau kepada detikcom.Tanah Milik PerusahaanSementara itu, Manajer Humas PT Arara Abadi, Aprijon mengatakan, tanah yang dipersoalkan warga tersebut secara hukum sah menjadi milik perusahaan. Sebab, tanah seluas 3500 hektar itu berdasarkan SK Menteri Kehutanan lima tahun silam, masuk dalam areal Hak Penguasahaan Hutan (HPH) yang dikelola perusahaan mereka."Kami tidak pernah menyeborot tanah warga. Areal yang kini menjadi HTI itu berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan. Kalau mau menuntut, mestinya ke Menteri, bukan perusahaan kami," kata Aprijon yang menghubungi detikcom per telepon.Dia juga menjelaskan, di lokasi itu tidak pernah dijaga pasukan Brimob Polda Riau. Selain itu, sengketa lahan ini juga sudah dibawa ke Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar. "Berdasarkan keputusan pengadilan, tanah itu sah merupakan milik perusahaan. Tidak benar kami menggunakan aparat untuk membekingi perusahaan," katanya.Sampai berita ini diturunkan pukul, ratusan warga masih bertahan di depan pintu pagar Polda Riau. Mereka tidak dikenankan masuk ke halaman Polda Riau.
(nrl/)










































