6 Kisah Heboh Eksekusi Terpidana dari Susno hingga Jupe

6 Kisah Heboh Eksekusi Terpidana dari Susno hingga Jupe

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 10:30 WIB
6 Kisah Heboh Eksekusi Terpidana dari Susno hingga Jupe
Jakarta - Beragam reaksi terpidana saat dijemput eksekutor. Ada yang pasrah, 'melawan' dengan dalih hukum, hingga kabur seribu langkah.

Mengeksekusi terpidana bukan perkara mudah. Gerak gerik terpidana licin bagai belut. Keberadaan terpidana juga sulit terlacak tim eksekutor.

Bukan hanya itu saja, tim eksekutor menjemput paksa sang terpidana terkadang dihadang segerombolah orang yang rela pasang badan mengamankan terpidana. Ketegangan dan perdebatan sengit mewarnai proses eksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nyali sang tim eksekutor menjadi ciut dan memilih mundur untuk menghindari aksi 'premanisme'. Tim eksekutor tidak jarang gigit jari lantaran sasarannya lepas. Beberapa terpidana bahkan telah dinyatakan buron.

Berikut 6 kisah heboh eksekusi terpidana dari Susno hingga Jupe:

1. Susno Duadji

Eks Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji akhirnya gagal dijebloskan ke penjara. Tim eksekutor dari Kejagung pulang dengan tangan hampa.

"Barusan dia keluar, sekitar setengah jam yang lalu (sekitar pukul 00.30 WIB)," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Kamis (25/4/2013) dini hari.

Dia menambahkan, Susno meninggalkan Mapolda Jabar usai tim kejaksaan pulang. "Setelah Jaksa pulang dia pulang," terangnya.

Kepergian Susno dari Mapolda Jabar tidak terlihat sama sekali oleh para wartawan yang meliput di lokasi. Susno diketahui kini ada di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rombongan jaksa dari Kejati DKI pulang tak jadi membawa Susno dengan alasan sudah malam, dan sudah terjadi penjadwalan ulang. Terlihat raut muka penuh kekecawaan di wajah para eksekutor kejaksaan yang gagal menjebloskan Susno ke penjara.

Penjemputan Susno sebelumnya berlangsung alot. Butuh 7 jam lebih untuk menunggu negosiasi agar Susno keluar dari kediamannya. Susno akhirnya bersedia keluar rumah dan digiring ke Polda Jawa Barat.

2. Julia Perez

Julia Perez (Jupe) yang sebelumnya dinyatakan buron akhirnya dijemput Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di kediamannya di kawasan Cibubur, Senin (18/3/2013).

Ia dijemput kejaksaan untuk menjalani hukuman terkait perkara cakar-cakaran dengan Dewi Persik.

"Iya sudah diamankan," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jaktim Hutamrin, Senin (18/3/2013).

Kejaksaan menyatakan Jupe bersalah. Ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Jupe dan Depe telah berdamai secara tertulis dan lisan atas kasus cakar-cakarannya itu pada April 2011. Bahkan artis senior Camelia Malik dan Ahmad Dhani juga hadir sebagai mediator.

Sementara perkara Depe untuk kasus yang sama kini juga telah diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari) untuk Kasasi. Kejari menilai adanya ketidakadilan dalam kasus yang melibatan dua artis seksi itu. Pihaknya pun telah mengajukan Kasasi setelah sebelumnya juga pernah naik banding di Pengadilan Tinggi.

Namun melalui sang manajer, Jupe membantah dirinya kabur. Sang manajer menegaskan, Jupe hingga kini masih berada di Jakarta namun belum bisa diganggu lantaran sedang didera sakit leher dan harus terapi.

3. Anand Krishna

Terpidana kasus pelecehan seksual, Anand Krishna resmi ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri Jalarta Selatan. Anand Krishna masuk dalam daftar pencarian orang akibat beberapa kali mangkir dari upaya eksekusi jaksa.

Anand Krishna akhirnya dijemput paksa jaksa di Bali. Belasan petugas dari Kejaksaan dengan dibantu Polda Bali masuk menerobos Padepokan Anand Ashram di Pasraman Ubud, Tegal Lantang.

"Mereka ada yang melompat pagar," jelas seorang staf Anand, Muslihah Razak dalam konfirmasi, Sabtu (16/2/2013).

Peristiwa penjemputan paksa Anand ini dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita. Petugas membawa Anand ke Polda Bali. Anand kini mendekam di LP Cipinang,
Jakarta Timur sejak Sabtu 16 Februari 2013.

Seperti diketahui Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Lalu Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan duduk sebagai terdakwa di PN Jaksel.

Pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan.

Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Anand 2 tahun 6 bulan. Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.

Sedang kuasa hukum Anand menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) itu cacat hukum, karena memuat kejanggalan-kejanggalan hukum dan tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan oleh Pasal 197 (1) ayat d, e, f dan h UU No 8/1981 tentang KUHAP. Kejanggalan ini membuat mereka yakin bahwa putusan ini cacat hukum dan karenanya batal demi hukum.

4. Eks Bupati Lampung Timur

Mantan Bupati Lampung Timur, Satono, hingga kini masih dalam status buron. Meskipun masih dalam pencarian tim eksekutor, Kejaksaan yakin Satono tidak akan kabur ke luar negeri.

"Kita masih lakukan pencarian. Tapi bisa saya pastikan, kemungkinan di luar negeri sangat kecil. Karena kita sudah lakukan cekal sejak awal," terang Humas Kejati Bandar Lampung, Muhammad Serry, saat dihubungi detikcom, Rabu (17/4/2012).

Namun, Serry enggan mengungkapkan sudah sejauh mana proses pencarian terhadap Satono. Menurutnya, dia belum mendapat laporan pasti mengenai pergerakan tim eksekutor.

"Tetap dicari, namun belum ketahuan (posisinya). Nanti sudah sampai waktunya tentu akan kita sampaikan," tutupnya.

Sebelumnya mantan Bupati Lampung Timur, Satono, menghindari eksekusi setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara karena korupsi APBD sebesar Rp 100 miliar. Satono kini masuk dalam daftar pencarian orang alias buron.

Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman saat itu menjelaskan Satono sudah dipanggil ke Kejati Lampung pada Senin kemarin. Namun karena tak kunjung datang, akhirnya tim mencari ke kediamannya

MA sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono, pada tingkat kasasi. Satono juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.586.575.000. Satono dinyatakan bersalah menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar.

5. Bupati Subang

Bupati Subang Eep Hidayat memprotes keputusan MA denganΒ  mengikat badannyaΒ  dengan tali. Di kepalanya bertengger bakul nasi yang terbuat dari bambu. Pria yang divonis 5 tahun penjara karena korupsi itu juga menggigit sandal jepit.

Eep akhirnya dijemput penyidik Kejati Jabar di kediamannya yang berada di Subang, Jawa Barat, Rabu (28/3/2012) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas kejaksaan dan polisi bersenjata lengkap langsung memboyong Eep ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Dini hari itu sekitar 20 petugas Kejati Jabar dan puluhan polisi bersenjata lengkap mendatangi dan menjemput Eep untuk eksekusi," jelas Abdy Yuhana, penasihat hukum Eep, saat dihubungi detikbandung via ponsel.

Ia menjelaskan, kedatangan petugas Kejati Jabar dan aparat kepolisian itu mengejutkan Eep. Bahkan, setiba di rumah itu, petugas kejaksaan berteriak-teriak. "Mereka menghitung 1 sampai 10 agar Eep keluar," ucapnya.

Eksekusi tersebut tidak mendapat perlawanan dari Eep dan simpatisannya. Sejak semula, kata Abdy, kliennya tersebut tetap patuh pada aturan hukum.

Abdy menuturkan, setelah dijemput dari Subang, Eep disinggahkan sebentar di kantor Kejati Jabar. "Tadi jam lima pagi langsung ke Lapas Sukamiskin," ucap Abdy.

Sebelumnya, pada Senin (26/3/2012) Kejati Jabar melakukan panggilan penahanan untuk Eep. Namun saat itu Eep tak datang tanpa alasan jelas.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.


6. Bupati Aru

Bupati Aru non-aktif Theddy Tengko berhasil lolos dari eksekusi yang akan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung. Eksekusi selanjutnya masih menunggu situasi di Kepulauan Aru.

"Tentu akan segera melakukan koordinasi dengan mempertimbangkan situasi wilayah," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono menjawab pertanyaan wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2012) .

Menurut Darmono, pihaknya akan berupaya maksimal agar Theddy segera dieksekusi. Sebab eksekusi Theddy sudah ada payung hukumnya.

Darmono mengingatkan, jangan sampai eksekusi Theddy menimbulkan masalah. Karena itu pihaknya akan berusaha agar Theddy segera dieksekusi.

"Intinya kita akan berupaya maksimal," tutur Darmono.

Semula, Theddy berhasil ditangkap di Hotel Grand Menteng, Jakarta Pusat. Dia kemudian hendak dibawa ke Maluku untuk menjalani masa hukuman. Tapi baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Rabu (12/12/2012) malam, eksekusi terhadap Theddy tak bisa dilakukan karena dihalangi oleh 50-an pendukung Theddy, meski ada pihak Polres Bandara di lokasi. Jaksa memilih mundur setelah melihat situasi tak kondusif. Terpidana korupsi itu pun dilepas.

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Untung Setia Arimuladi mengungkapkan pelepasan itu juga karena adanya aksi massa.

"Ada aksi premanisme," kata Untung.

Pada bulan April 2012, Theddy dijatuhi hukuman MA 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan ganti rugi Rp 5,3 miliar dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Aru.
Halaman 2 dari 7
(aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads