KPK Periksa Sekretaris dan Sopir Kepala Bappebti

Suap Kuburan Mewah

KPK Periksa Sekretaris dan Sopir Kepala Bappebti

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 10:25 WIB
Jakarta - KPK telah menetapkan status cegah terhadap Syahrul R. Sempurnajaya dalam kasus dugaan suap lahan pemakaman mewah di Tanjungsari, Bogor. Jejak dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan, itu KPK telusuri dengan memeriksa sopir dan sekretarisnya sebagai saksi.

Sopir Syahrul yang bernama Yatno dan sekretarisnya, Eti Baiti Sarah hari ini dipanggil sebagai saksi. "Keduanya sopir dan sekretaris Kepala Bappebti, dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/4/2013).

Kabarnya, peran Syahrul dalam perkara penyuapan kepada Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher oleh Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo cukup besar. KPK sedang mengklarifikasi, apakah peran dan keberadaan Syahrul yang kabarnya merupakan salah satu pemegang saham PT Gerindo itu bisa termasuk dalam kualifikasi tindak pidana atau tidak. Tim KPK pun mencegah Syahrul, mengingat pentingnya pengakuan dia di kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga sudah menggeledah kantor, rumah dan apartemen milik Syahrul R. Sempurnajaya, terkait kasus suap lahan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Bogor. KPK menggeledah tiga tempat yaitu ruang Syahrul di gedung Bappeti di Jalan Kramat Raya No.172 Jakarta, Apartemen Senopati lantai 18 tower 3 di Jalan Senopati Jakarta Selatan dan rumah di Jalan H Jian No 73, Cipete, Jakarta Selatan.

KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, di antaranya Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, dan pegawai di Pemerintahan Kabupaten Bogor, Usep Jumeino.

Tiga tersangka lainnya yakni pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Bogor Listo Wely Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Nana Supriatna, yang punya kaitan dengan Sentot.

Pada saat penangkapan Selasa (16/4) di rest area Sentul, KPK mendapatkan barang bukti berupa uang senilai Rp800 juta yang diberikan Sentot kepada Usep.

Uang tersebut diduga untuk mengurus izin lahan seluas 100 hektare di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads