"Karena kedua belah pihak tidak sepakat, kemudian ada perdebatan yang tidak ada selesainya. Sehingga kehadiran polisi untuk meminimalisir atau mencegah hal yang tidak kita inginkan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (22/4/2013).
Polisi mengakui kalau dirinya melindungi Susno Duadji. Namun, perlindungan itu sudah berdasarkan Sesuai dengan UU Kepolisian No.2/2002 Pasal 13 ayat 3 yang intinya, Seluruh anggota Polri ditugaskan untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin menambahkan, perlindungan itu akan dilakukan sampai terjadi kesepakatan antara Susno dan Kejagung. Dia mempersilahkan proses hukum antara Susno dan Kejagung berjalan sebagaimana mestinya. Dia menambahkan sesama penegak hukum, Jaksa dan Polri memang harus bersinergi.
"Silahkan proses hukum itu berjalan. Tetapi kan ada perdebatan, sehingga yang bersangkutan mau meminta perlindungan, dan kita mencegah hal tak diinginkan," ungkapnya.
(rvk/gah)