"Ini yang harus kita dikusikan dengan tim eksekutor soal langkah-langkah lebih lanjut. Kita belum melihat surat perlindungan hukum itu. Ini bisa tanyakan ke Kapolda apakah benar ada perlindungan hukum?" kata Asintel Kejati DKI Firdaus D saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Jl Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu (24/4/2013).
Jaksa sudah hendak membawa Susno. Tapi ya itu tadi, Susno bersikeras bahwa dirinya memiliki perlindungan hukum. "Pak Susno bilang masih punya perlindungan hukum," imbuh Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap bertekad untuk melaksanakan eksekusi. Dia tak ingin upaya hukum atas Susno yang divonis MA 3,5 tahun penjara gagal dilakukan.
"Kita tidak dapat menyatakan tertunda. Kita sudah siap untuk melaksanakan eksekusi. Namun ada surat perlindungan yang diajukan dari pihak pengacara Susno. Sikap kita tegas akan melaksanakan eksekusi, secepatnya," imbuhnya.
(ndr/gah)