"Dibawa ke Polda Jabar atas permintaan Jaksa Eksekutor dan penasehat hukum Pak Susno," kata Kadiv Humas Polri Irjen Suhardi Alius dalam pesan singkatnya, Rabu (24/4/2013).
Di markas kepolisian berlambang Macan Kumbang itulah perbedaan penafsiran antara dua kubu, Susno dan Jaksa Eksekutor, dibicarakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya tegas menyatakan tidak akan mencampuri urusan hukum yang menimpa mantan Kabareskrim tersebut, dan menyerahkan seluruhnya kepada aturan hukum yang berlaku.
"Polri tidak akan mencampuri proses hukum oleh pihak Jaksa Eksekutor," ujar Suhardi.
(ahy/ndr)