"Saya harap bisa melakukan eksekusi di Polda, itu harapan kita," ujar Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hassanudin, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Dia mengatakan, saat ini pihak Kejari Jakarta Selatan dibantu dengan Kejati DKI Jakarta masih berada di Bandung untuk melakukan eksekusi Susno. Peran Polda Jabar adalah membantu pihak Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Susno, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, apa yang dilakukan Polda Jabar itu bagian dari perlindungan pada warga. "Ini sudah dikoordinasikan ke Mabes Polri," imbuhnya.
Yusril juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki argumen jelas bahwa kasasi MA tidak berarti hukuman penjara bagi kliennya. Kasasi MA sesuai penafsiran dia, tak menjerat pidana Susno.
(slm/rvk)