"Jaksa dilindungi UU karena melaksanakan tugas dan perintah UU. Jadi jaksa juga bukan sembarangan melakukan eksekusi. Saya minta semua warga masyarakat termasuk terpidana dan pengacara memberi pemahaman hukum yang benar," kata Kapuspenkum Kejagung Untung Setia Ari Muladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Kejagung berharap, baik pihak kepolisian, terpidana Susno, dan pengacara bisa memahami putusan hukum. "Di putusan itu sendiri MA menolak kasasi jaksa dan penasihat hukum, berarti jaksa melaksanakan putusan PT," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat perkembangan nanti, belum sampai ke sana. Intinya tidak alasan jaksa tidak melaksanakan UU," tutupnya.
(slm/ndr)