Kejagung Ingatkan Polisi, Jaksa Eksekusi Susno Sesuai UU

Kejagung Ingatkan Polisi, Jaksa Eksekusi Susno Sesuai UU

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 19:05 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Polda Jabar mendukung langkah penegakkan hukum. Upaya eksekusi pada Susno Duadji adalah langkah hukum berdasarkan UU.

"Jaksa dilindungi UU karena melaksanakan tugas dan perintah UU. Jadi jaksa juga bukan sembarangan melakukan eksekusi. Saya minta semua warga masyarakat termasuk terpidana dan pengacara memberi pemahaman hukum yang benar," kata Kapuspenkum Kejagung Untung Setia Ari Muladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Kejagung berharap, baik pihak kepolisian, terpidana Susno, dan pengacara bisa memahami putusan hukum. "Di putusan itu sendiri MA menolak kasasi jaksa dan penasihat hukum, berarti jaksa melaksanakan putusan PT," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung belum bisa mengambil sikap atas langkah kepolisian yang membawa Susno ke Polda Jabar. Belum juga akan diambil tindakan melaporkan ke Kompolnas.

"Kita lihat perkembangan nanti, belum sampai ke sana. Intinya tidak alasan jaksa tidak melaksanakan UU," tutupnya.

(slm/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads