Seorang jaksa membisikkan, di lantai dua di rumah Susno di Dago Pakar, Bandung, Rabu (24/4/2013) suasana tegang. Jaksa memberi argumen soal eksekusi pada Susno. Tapi seorang perwira polisi memberi alasan mereka melakukan perlindungan pada Susno.
"Kami melakukan eksekusi paksa berdasarkan aturan hukum. Kalau Anda (polisi-red) mendukung langkah hukum tentu akan membantu kami," terang seorang jaksa menirukan ucapan rekannya di lantai dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno urung dibawa ke penjara sesuai vonis MA yang menjatuhkannya hukuman 3,5 tahun. Susno dibawa dengan mobil patroli ke Polda Jabar.
(ors/ndr)