Misteri 2 Nama Eva di Kasus Irjen Djoko Susilo

Misteri 2 Nama Eva di Kasus Irjen Djoko Susilo

Arvin Dwi Pranoto - detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 16:33 WIB
Misteri 2 Nama Eva di Kasus Irjen Djoko Susilo
Dok detikcom
Madiun - Beberapa aset Irjen Djoko Susilo diatasnamakan Eva Susilo Handayani. Belum diketahui pasti hubungan Djoko dengan perempuan misterius ini. Di dekat rumah Djoko di Madiun, yang ada hanya nama Eva Susilo Andriani.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun Provinsi Jawa Timur menyatakan nama Eva Susilo Handayani tidak ada dalam daftar kependudukan. Yang ada hanya nama Eva Susilo Andriani. Nama ini tercatat dalam buku induk pembuatan akte.

Berdasarkan akte tersebut, Eva Susilo Andriani lahir tanggal 28 Juli 1980 (sama dengan kelahiran Eva Susilo Handayani), anak ke-7 pasangan Soekarni dan Sunarti, warga RT 1/RW 1 Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Akte disahkan pada tanggal 1 Juli 1989 oleh Drs Subahir dengan saksi Sukarno dan Purwati, warga desa setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini (Eva Susilo Andriani) tidak terdaftar sebagai penduduk di Kota Madiun," kata Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Heri Ilyus, kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).

KPK sudah beberapa kali datang ke kantor Dispendukcapil yang satu atap dengan Kantor Pelayanan Bersama Kota Madiun. Mereka mencari Eva Susilo Andriani. Ada 2 pegawai, H dan M, yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait masalah akte kelahiran atas nama Eva Susilo Andriani.

"Setelah meminta keterangan kemudian KPK diberikan salinan akte asli Eva Susilo Andriani yang telah dilegalisir," ungkap Heri Ilyus.

Saat detikcom menelusuri sosok Eva Susilo Handayani dan Eva Susilo Andriani, tak banyak informasi yang bisa digali. Warga enggan memberi keterangan. Tapi berdasarkan data, alamat orangtua Eva Susilo Andriani masih satu lingkungan RW dengan keluarga Irjen Joko Susilo.

Pihak kelurahan juga enggan memberikan keterangan. "Hari ini saya sudah ditunggu di kantor PDAM untuk musyawarah," ucap Lurah Kanigoro, Jaiman, di kantornya.

Nama Eva Handayani maupun Eva Susilo Handayani, memegang peranan penting dalam kasus Irjen Djoko. Sebab Djoko mengatasnamakan aset yang dibelinya atas nama Eva.

Dalam surat dakwaan jaksa terhadap Irjen Djoko yang dibacakan pada sidang perdana Irjen Djoko, Selasa (23/4) kemarin, jaksa menyebut:

"Sesuai yang tercantum dalam Daftar Kartu Keluarga Terdakwa Nomor : 4803.001315 Nomor seri : AA 3277501 tertanggal 01 September 2009 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Kotamadya Jakarta Selatan, Terdakwa dan SURATMI juga mempunyai anak yang bernama EVA SUSILO HANDAYANI yang dilahirkan di Madiun pada tanggal 28 Juli 1980, namun berdasarkan Daftar Akta Kelahiran Tahun 1992 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Madiun Nomor : seratus lima puluh sembilan tercantum bahwa EVA SUSILO HANDAYANI merupakan anak dari SUKARNO HADI WIYONO dengan R. TITIEK ROEM SOEHARTI, dan berdasarkan Daftar Akta Kelahiran Tahun 1989 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Madiun Nomor : enam ratus tiga puluh lima tercantum bahwa EVA SUSILO ANDRIANI merupakan anak kandung dari SOEKARNI dengan SUNARTI".

(trw/nrl)


Berita Terkait