Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Ari Dono Sukamto, melalui pesan singkatnya mengatakan Ayas lari dalam masa izin untuk mengunjungi sang istri, per 17 April 2013 lalu. Hanya satu orang petugas yang mengawal Ayas dalam perjalanan.
"Melarikan diri pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 sekitar jam 13. 00 Wita," jelas Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masuk tahun 2008 dan baru keluar 2027," jelas Kapolda.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Sumarmo mengatakan, kasus larinya Ayas sepenuhnya kewenangan pihak dari Lapas Touna, kabupaten yang terletak 10 jam dari Kota Palu. Kepolisian tidak mengetahui rincian perizinan yang diberikan Lapas kepada Ayas tersebut.
"Kami hanya dimintai bantuan pencarian," kata Sumarmo.
Laporan mengenai kaburnya Ayas sendiri baru dilaporkan pekan ini ke Polres Touna. Sumarmo tidak mengetahui persis kapan laporan tersebut disampaikan.
"Selasa atau Senin," jelasnya.
(ahy/lh)