Hakim Jatuhkan Vonis Mati pada Prada Mart

Anggota TNI Bunuh Shinta dan Ibunya

Hakim Jatuhkan Vonis Mati pada Prada Mart

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 16:06 WIB
Foto: Tya Eka Yulianti/detikcom
Bandung - Majelis hakim pada Pengadilan Militer II-09 menjatuhkan vonis mati terhadap Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) dalam sidang putusan kasus pembunuhan terhadap ibu-anak Opon (39) dan Shinta (19) di Pengadilan Militer II-09, Bandung.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oditur yang sebelumnya menuntut Mart dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Sepakat dengan tuntutan oditur, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua yaitu pasal 340 KUHPidana dan pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mart Azzanul Ikhwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap anak, termasuk yang berada dalam kandungan hingga mengakibatkan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pokok mati," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno saat membacakan amar putusannya disertai ketokan palu, Rabu (24/4/2013).

Sontak, pengunjung sidang yang merupakan keluarga dan kerabat korban langsung riuh bertakbir dan mengucap hamdalah. Suami korban Opon yang juga ayah korban Shinta langsung menangis histeris.

Ruang sidang sempat gaduh beberapa saat hingga petugas harus menenangkan luapan emosi pengunjung.


(tya/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads