Dapat Surat Panggilan Tersangka, Aceng Fikri Jatuh Sakit

Dapat Surat Panggilan Tersangka, Aceng Fikri Jatuh Sakit

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 15:38 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan mantan Bupati Garut Aceng Fikri sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Fany Octora. Setelah menerima surat panggilan dari Polda Jabar, Aceng Fikri jatuh sakit.

"Pak Aceng untuk saat ini sedang sakit. Saya juga kurang tahu sakit apa dan saya juga tidak mau terlalu mengganggu," ujar kuasa hukum Aceng, Lenny Anggraeni, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).

Menurut Lenny, sakitnya Aceng tidak terlalu serius sehingga tidak sampai dirawat. Meski begitu, Aceng kini butuh banyak istirahat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan Pak Aceng cepat sehat agar bisa memenuhi panggilan," harap wanita yang pernah menyangkal gosip dinikahi Aceng ini.

Lenny mengatakan surat panggilan untuk Aceng diterima pada Selasa (23/4). Sementara Aceng harus hadir di Polda Jabar pada Kamis (25/4).

"Pak Aceng ternyata benar-benar merasa sedih dan sangat terpukul setelah pemberitahuan dari tim kuasa dan adanya surat panggilan dari polisi. Pak Aceng merasa terpukul karena di tengah-tengah sedang berkabung atas meninggalnya ayahnya, Pak Aceng harus menerima hal yang menyakitkan lagi," ungkapnya.

Ayahanda Aceng meninggal pada 8 April lalu karena sakit. Lenny meminta doa kepada masyarakat agar Aceng dikuatkan dalam menghadapi masalah-masalahnya.

"Saya minta doanya saja dari masyarakat, mudah-mudahan permasalahan yang menimpa klien kami segera selesai," tuturnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan penetapan tersangka terhadap Aceng sudah dilakukan sejak 17 April lalu. "Kita sudah tetapkan saudara AF sebagai tersangka," ujar Martin di Bandung, Selasa (23/4).

Menurut Martin, Aceng menjadi tersangka terkait pelaporan mantan istri sirinya Fany Oktora ke Mabes Polri. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar yang ditangani oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimun Polda Jabar pada 14 Desember 2012.


(mpr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads