"Kalau (dalam Pileg) yang dipilih lambang partai, maka suaranya untuk partai," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat dihubungi Rabu (24/4/2013).
Ferry mencontohkan, jika ada pemilih yang mencoblos lambang partai A dalam kertas suara Pileg bukan pada nama caleg, maka suara itu tetap dihitung menjadi akumulasi suara partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme itu nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU secara lebih teknis oleh KPU, saat ini KPU masih berfokus untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan caleg sementara yang diajukan 12 partai politik.
Pada proses pendaftaran yang dimulai 9-22 April, KPU telah menerima 6.576 bakal caleg dari 12 partai politik. Proses verifikasi terhadap keabsahan berkas persyaratan itu dilakukan 23 April sampai 6 Mei 2013. Kemudian hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik tanggal 7-8 Mei 2013.
(bal/van)