Korban Malpraktek akan Gugat Menkes dan Meneg BUMN

Korban Malpraktek akan Gugat Menkes dan Meneg BUMN

- detikNews
Selasa, 12 Okt 2004 12:14 WIB
Jakarta - Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan, Indra Syafri Yacoeb akan mengajukan gugatan ulang kepada Menteri Kesehatan, Meneg BUMN dan tiga rumah sakit (RS) atas kematian almarhum istrinya Adhya Vitri Harsi Susanti korban malpraktek."Kemungkinan besar, kita akan melakukan gugatan ulang ke PN Jakarta Barat dengan tambahan tergugat Menkes, Menteri BUMN dan Kepala Bagian Anastesi RSCM Dr HM Ruswan Dahlan," kata Indra Syafri Yacoeb kepada detikcom di LBH Jakarta, Selasa (12/10/2004).Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan Indra Syafri Yacoeb terhadap tiga RS, yakni RS PMI Bogor, RS Pelni Petamburan dan RSCM. Hakim menilai gugatan Indra salah alamat dan prematur. Istri Indra, Adhya Vitri Hari Susanti (40), meninggal dunia setelah dipasang Central Venal Pressure (CVP) lewat leher oleh seorang dokter di RSCM pada Desember 2002.Dikatakan dia, gugatan ulang akan diajukan ke PN Jakarta Barat. "Materi gugatan sedang disiapkan karena ada perubahan tergugat. Gugatan ulang diajukan ke PN Jakarta Barat karena hakim Jakarta Pusat telah menolak gugatan sebelumnya. Kita akan ajukan bulan puasa ini," paparnya.Indra menilai vonis PN Jakarta Pusat belum final sebab belum sampai ke pokok masalah. "Kami juga mengajukan banding atas vonis tersebut," ujarnya.Dalam gugatan ulang, Indra menggugat Kepala Bagian Anestesi RSCM Dr HM Ruswan Dahlan. "Dokter Ruswan yang merekomendasikan DR Fahrulrozi untuk menganestesi istri saya," kata dia.Pihak tergugat lainnya diantaranya, yakni Kepala Bagian Laboratorium RS PMI Bogor Dr Puti karena menggunakan obat yang standar mutunya belum teruji. Kepala Bagian Farmatologi RS PMI Bogor atas kehilangan obat. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads