Judul dan Isi Berlawanan, UU Berpendapat Didesak Dicabut
Selasa, 12 Okt 2004 12:09 WIB
Jakarta - Hendardi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum perlu dicabut.Alasannya, UU itu justru kebebasan mengalami pembatasan, bahkan dengan masih berlakunya pasal-pasal penghinaan dan penyebaran kebencian (haatzai artikelen) terhadap kepala negara atau kepala pemerintah, dapat mengancam seseorang diadili dan dijatuhi hukuman."UU itu justru memuat ketentuan yang bersifat membatasi, bahkan mengekang serta dengan masih memberlakukan ketentuan haatzai artikelen untuk mengancam pidana bagi para pelaku," kata Hendardi yang menjabat sebagai ketua Majelis Anggota PBHI dalam diskusi "Evaluasi Implementasi UU No 9/1998" di Hotel Sofyan Jl.Cikini Raya, Jakpus, Selasa (12/10/2004).Hendardi menyatakan, UU No 9/1998 juga bertentangan dengan prinsip pelaksanaan hak sipil dan politik. Seharusnya aparat negara tidak boleh campur tangan dan menjaga keamanan agar kebebasan menyampaikan pendapat berlangsung secara damai dan tanpa gangguan serta memastikan para pelakunya tidak terampas kemerdekaan/kebebasannya."Mengingat judulnya bertentangan dengan ketentuan yang ada di dalamnya dan dipastikan bertentangan pula atas hak kebebasan berpendapat, seyogiyanya UU No 9/1998 haruslah dicabut," tegas Hendardi.
(nrl/)











































