Sita 60 Kg Ganja, Polda Sumsel Amankan 4 Tersangka

Sita 60 Kg Ganja, Polda Sumsel Amankan 4 Tersangka

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 14:51 WIB
Ilustrasi/detikcom
Palembang - Polda Sumsel menggagalkan peredaran daun ganja kering seberat 60 kilogram. Ganja kering ini datang Banda Aceh.

Ganja tersebut masuk ke Palembang sejak Jumat (19/4/2013) sekitar pukul 22.00 WIB, melalui jalur darat dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam. Ganja itu diambil 4 tersangka yakni Sobri (28), Apriadi (31), Aris (28), Ivansyah (30), di kawasan simpang bandara Soekarno-Hatta di Jalan Tanjung Api-api.

Selanjutnya, ganja itu dikubur di belakang rumah Apriadi (31) di kawasan Jalan Tanjung Api-api RT 16/04 Kelurahan Talang Jambi Kecamatan Sukarame. Setelah ditanam, baru para petugas Ditres Narkoba Sumsel dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Syahril Musa yang telah mengikuti mereka, melakukan penggerebekan di rumah Apriadi, Selasa (23/4/2013) sekitar pukul 23.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan keempat tersangka tersebut, petugas mendapatkan 53 kilogram ganja siap edar senilai Rp 1,75 juta per kilogram atau total senilai Rp 91 juta.

Lalu saat menggeledah kamar Sobri, petugas menemukan 7 kilogram ganja kering senilai Rp 11,9 juta.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Saut Usman Nasution, Rabu (24/4/2013), mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah adanya peredaran ganja. "Setelah ditelusuri, petugas menemukan 60 kilogram ganja kering dari Aceh," katanya.

Ke4 tersangka diancam pasal 111 ayat II KUHP dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun.

(tw/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads