"Dua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas lantaran nekat melawan petugas saat akan diringkus," kata Wakasat Reskrim Polresta Depok Kompol I Gusti Ayu kepada wartawan di Mapolresta Depok, Jl Raya Margonda, Rabu (24/4/2013).
Adi dan Saiful ditembak di bagian kaki saat akan dibekuk di kawasan Jalan Boulevard, Grand Depok City, Depok Jawa Barat, Selasa (23/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku kerap melancarkan aksinya sebagai sopir tembak. Adi berperan sebagai perusak kunci kontak, Saiful sebagai pengawas di lapangan dan Toni berperan sebagai penjual hasil curian.
Angkot yang dicuri, umumnya sedang terparkir bebas di pinggir jalan. Lokasi sasaran biasanya di kawasan Jalan Proklamasi Depok II dan Margonda Raya.
Angkot curian dijual seharga Rp 3 juta per unit. Uangnya mereka bagi rata dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku telah banyak melancarkan aksinya hingga puluhan kali.
Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini, polisi tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial AN yang berperan sebagai penadah barang curian.
(try/try)