Massa Gelar Aksi Tuntut Prada Mart Dihukum Mati

Anggota TNI Bunuh Shinta & Ibunya

Massa Gelar Aksi Tuntut Prada Mart Dihukum Mati

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 13:21 WIB
Foto: Tya Eka Yulianti/detikcom
Bandung - Sekitar 200-an massa gabungan dari Gerakan Anak Sunda dan Forum Solidaritas Masyarakat (FSM) menggelar aksi di depan Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (24/4/2013). Mereka menuntut supaya terdakwa perkara pembunuhan ibu dan anak, Opon (39) dan Shinta (18), Prada Mart  Azzanul Ikhwan (23), dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan hari ini.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah bendera, spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka. Diantaranya, sebuah spanduk putih bertuliskan 'Menuntut Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Sadis terhadap Dua Perempuan Yang Lagi Hamil'. Sementara poster lainnya bertuliskan 'Kami warga Garut, terdakwa harus dihukum mati' dan 'Berikan keadilan untuk keluarga' serta 'Tegakkan hukum segera walaupun bumi dan langit sekalipun akan runtuh'.

Dalam orasinya, koordinator massa mengatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat kejam dan pantas untuk mendapatkan hukuman seberat-beratnya yaitu hukuman mati. Karena TNI seharusnya melindungi masyarakat, namun ini justru membunuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak menjamin apa yang akan terjadi jika hakim tidak memberikan hukuman mati. Yang dibunuh itu 3 orang," ujar orator melalui pengeras suara dalam aksi unjuk rasa di samping Pengadilan Militer, tepatnya di persimpangan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Parakansaat.

Massa meminta agar hakim bisa memberikan rasa keadilan pada keluarga.

"Jika hakim hanya memberi putusan 20 tahun atau lebih rendah dari itu, maka hakim tidak merasa lahir dari seorang perempuan. Berarti hakim tidak melindungi rakyat," tuturnya.

Dalam aksinya, massa juga turut membawa foto korban Shinta dan menunjukkannya pada warga sekitar dan pengguna jalan.

Warga pun terlihat ngeri melihat foto sadis tersebut. Massa pun satu persatu memasuki pengadilan dengan diperiksa satu persatu. Atribut berupa bendera dan spanduk tak boleh dibawa masuk. Saat ini sidang baru berlangsung.

(tya/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads