Sedianya proses verifikasi sebagaimana ditentukan dalam jadwal akan dilakukan pada Selasa (23/4) kemarin, namun hingga pukul 17.00 WIB proses verifikasi belum juga dimulai karena proses pengecekan kelengkapan berkas dari 8 parpol yang mendaftar terakhir berlangsung hingga pagi hari. Karenanya baru bisa dilakukan hari ini.
Pantauan detikcom, Rabu (24/4/2013) di ruang verifikasi lantai II Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, proses verifikasi dilakukan oleh petugas KPU kepada setiap berkas caleg sementara orang per orang yang diajukan partai politik. Berkas dari tiap parpol diverifikasi oleh sekitar 4 orang petugas KPU dalam satu meja, sehingga ada 12 meja sesuai jumlah partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Materinya verifikasi menyangkut keabsahan dan itu dinilai dalam 14 hari ini," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus.
Ia juga menegaskan dalam masa verifikasi ini partai politik tidak diperkenankan menambah atau mengurangi nama daftar caleg sementara termasuk menambah berkas sejak partai politik menerima tanda terima penerimaan berkas dari KPU.
"Masa verfikasi tidak dibenarkan memasukkan data dan tidak dibenarkan perbaikan dokumen. Tidak akan dilayani selama 14 hari," tutur mantan ketua KPU Sumatera Barat itu.
"Relatif data kita lebih maju dan akan memudahkan dalam penelitian bagi KPU," imbuhnya.
KPU telah menerima berkas 6.576 Bacaleg DPR RI dari 12 partai politik peserta pemilu 2014. Dari total tersebut perempuan sebanyak 2.434 dan laki-laki 4.142 orang.
Proses verifikasi terhadap syarat pengajuan pencalonan dan syarat bakal calon dari tanggal 23 April sampai 6 Mei 2013. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik tanggal 7-8 Mei 2013. Partai kemudian diberi kesempatan melakukan perbaikan tanggal 9-22 Mei 2013.
Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dilaksanakan dari 23 Mei-29 Mei 2013. Kemudian penyusunan dan penetapan DCS dilakukan 30 Mei sampai 12 Juni 2013, sementara pengumuman DCS dilaksanakan 13 sampai 17 Juni 2013.
(bal/van)