"Belum, nantilah," kata Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra, kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).
Yusril yang juga tim pengacara Susno Duadji menilai tak ada dasar mengeksekusi Susno. Yusril menilai tim Kejaksaan melakukan kekeliruan dengan menjemput Susno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia sendiri yakin Susno tidak akan dieksekusi hari ini. Yusril masih terus memantau proses eksekusi Susno.
"Anda coba cek ke lapangan. Masih proses kok sudah dieksekusi bagaimana," katanya.
Susno Duadji dikabarkan akan dieksekusi. Hingga pukul 10.45 WIB, para petugas kejaksaan masih berada di dalam rumah di kawasan Resort Dago Pakar Nomor 6, Kota Bandung. Sementara di area luar, berjaga juga petugas lainnya. Para petugas itu memakai lebih dari 10 mobil.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Susno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno juga terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL). MA menolak kasasi Susno maupun jaksa.
(van/nrl)