Jaksa Kepung Rumah Susno di Dago Pakar, Yusril: Susno Tak Bisa Dieksekusi

Jaksa Kepung Rumah Susno di Dago Pakar, Yusril: Susno Tak Bisa Dieksekusi

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 11:36 WIB
Foto: Tim Kejaksaan di Rumah Susno/Oris dtk
Jakarta - Petugas Kejaksaan Tinggi DKI dibantu petugas Kejati Jabar dan Kejari Bandung mendatangi rumah Komjen Purn Susno Duadji di kawasan Resort Dago Pakar Nomor 6, Kota Bandung. Pengacara Susno sekaligus Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan Susno tidak bisa dieksekusi.

"Saya tetap berpendirian bahwa eksekusi itu tidak bisa dilakukan," tegas Yusril kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).

Yusril menuturkan putusan hukum terhadap Susno di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) batal demi hukum. Apalagi putusan MA, kata Yusril, menolak permohonan kasasi yang diajukan Susno maupun jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berlaku saat ini putusan PT. Putusan PT itu pertama itu memeriksa perkara orang lain bukan perkara Pak Susno, yang kedua batal demi hukum, sehingga tidak bisa dieksekusi," tegas Yusril.

Karena itu Yusril menegaskan tindakan jaksa mengeksekusi Susno Duadji adalah keliru. "Jaksanya salah. Jadi jaksanya itu tidak bisa berpegangan pada surat edaran Pak Basrief, jaksa itu bukan melaksanakan perintah atasan,"tandanya.

Susno Duadji dikabarkan akan dieksekusi. Hingga pukul 10.45 WIB, para petugas kejaksaan masih berada di dalam rumah. Sementara di area luar, berjaga juga petugas lainnya. Para petugas itu memakai lebih dari 10 mobil.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Susno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno juga terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL). MA menolak kasasi Susno.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads