"Saya tetap berpendirian bahwa eksekusi itu tidak bisa dilakukan," tegas Yusril kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).
Yusril menuturkan putusan hukum terhadap Susno di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) batal demi hukum. Apalagi putusan MA, kata Yusril, menolak permohonan kasasi yang diajukan Susno maupun jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu Yusril menegaskan tindakan jaksa mengeksekusi Susno Duadji adalah keliru. "Jaksanya salah. Jadi jaksanya itu tidak bisa berpegangan pada surat edaran Pak Basrief, jaksa itu bukan melaksanakan perintah atasan,"tandanya.
Susno Duadji dikabarkan akan dieksekusi. Hingga pukul 10.45 WIB, para petugas kejaksaan masih berada di dalam rumah. Sementara di area luar, berjaga juga petugas lainnya. Para petugas itu memakai lebih dari 10 mobil.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Susno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno juga terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL). MA menolak kasasi Susno.
(van/nrl)