"Tanggal 10-23 Maret pasien Anna Marlina masuk dengan diagnosis gondokan, kemudian tim telah menangani dengan maksimal sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Apapun hasil yang dicapai, itu sudah sesuai," jelas Direktur Utama RS Persahabatan Dr Mohammad Syahril, Sp.P, MPH.
Hal itu disampaikan Syahril di RS Persahabatan, Jalan Raya Persahabatan, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2013). Syahril didampingi Ketua Komite Medik RSUP Persahabatan Dr Moch Iqbal, Sp.OG dan Kepala Bagian Pelayanan Medis RSUP Persahabatan Dr Zubaidan Elvia, MPH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahril menjelaskan, malpraktik itu tidak hanya dilihat dari hasil tetapi juga dari rangkaian proses. Setelah operasi, ada yang namanya Kejadian Tidak Diinginkan (KTD).
"Mengapa terjadi? Karena SOP yang dilakukan sehingga mengakibatkan hal yang tidak diinginkan. Tapi ini sudah sesuai prosedur," bebernya.
Pula, keluarga pasien sudah meneken surat persetujuan bersedia dilaksanakan operasi beserta segala risikonya.
"Kita punya bukti informed consent yang sudah disetujui oleh keluarga. Persetujuan bahwa kan dilakukan operasi dengan segala risikonya dan keluarga sudah setuju," tutur Syahril.
Pandapotan Manurung (40), warga Pulomas, Jakarta Timur, melaporkan seorang dokter di RS Persahabatan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1316/IV/2013/PMJ/ Dit Reskrimum 22 April 2013. Pandapotan menduga istrinya, Anna Marlina Simanungkalit (38), mengalami malpraktik oleh sang dokter hingga akhirnya meninggal dunia.
(nwk/nrl)