Jaksa: PT Indoguna Janjikan Rp 40 M untuk Luthfi Hasan

Jaksa: PT Indoguna Janjikan Rp 40 M untuk Luthfi Hasan

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 11:22 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq.
Jakarta - Arya Effendi dan Juard Effendi, menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi. Dua direktur PT Indoguna didakwa menjanjikan Rp 40 miliar untuk Luthfi Hasan Ishaaq ikut memuluskan ijin penambahan kuota itu di Kementerian Pertanian.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (24/4/2013).

Tim jaksa penuntut yang dipimpin oleh M Rum mengatakan, PT Indoguna menjanjikan total keseluruhan sebanyak Rp 40 miliar kepada Luthfi. Meski Luthfi anggota DPR Komisi I, namun posisinya sebagai Presiden PKS saat itu dianggap stategis sebab Kementerian Pertanian dipimpin Suswono adalah kader PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar Luthfi Hasan Ishaaq menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian," kata M Rum.

Tujuannya agar permohanan penambahan kuota yang diajukan PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama dan PT Nuansa Guna Utama dapat diloloskan.

"Menjanjikan memberi uang sejumlah Rp 1,3 miliar dari seluruh uang yang dijanjikan Rp 40 miliar melalui Ahmad Fathanah," paparnya.

Arya dan Juard didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads