Hukuman ini didasarkan pada pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Namun secara filosofis, MA menegaskan pengusaha tidak boleh berdalih karena alasan kepepet, lalu menggaji buruh di bawah UMR.
Vonis kasasi diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Saat dihubungi detikcom, Rabu (23/4/2013), Gayus enggan mengomentari putusan yang dibuatnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal tentang UMR telah diatur dengan UU, maka perjanjian antara buruh-pengusaha tentang gaji di bawah UMR, dapat dibatalkan dan pihak yang melanggar patut dihukum," ujar Gayus.
Alasan pengusaha yang menggaji karyawan di bawah UMR dengan alasan situasi sulit juga ditolak. Sebab, pengusaha dilarang memanfaatkan keadaan atau dalam bahasa Belanda disebut misbruik omstandigheden. Pemikiran ini diakui Gayus terinspirasi pemikiran mantan hakim agung Henry Panggabean.
"Dalam kasus ini walaupun pekerja dengan majikan sudah ada surat perjanjiannya tetapi apabila salah satu pihak menyalahgunakan keadaan misbruik omstandigheden maka dapat dibatalkan," beber Gayus.
(asp/nrl)