"Tidak pernah modal satu rupiah pun dari beliau. Sky Garden tidak ada hubungan hukum/usaha/perkongsian/saham/bisnis ataupun hubungan keperdataan lainnya dengan Saudari Yuningtyas Upiek," kata kuasa hukum PT ESC, HM Rifan, kepada detikcom, Rabu (23/4/2013).
Rifan juga menegaskan Jones Evan Rees bukanlah karyawan yang bekerja atau dipekerjakan oleh Sky Garden/PT ESC Urban Food Station dan yang bersangkutan tidak juga mengantongi izin kerja atau visa kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT ESC merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Kabupaten Badung Bali berdasarkan Akta pendirian No 8 tertanggal 21 April 2004 dan Akta PKR No 4 tanggal 7 Mei 2008 dengan susunan Pemegang Saham, Direktur dan Komisaris. Pemegang 150 Lembar Saham atau 50 persen dimiliki Yuliana dan sisanya dimiliki Putu Wirawan.
"Tidak ada nama pemegang saham, direktur, komisaris dan/atau organ perseroan lainnya yang bernama Yuningtyas Upiek atau Ibu Ika," tandas Rifan.
(asp/nrl)