"Putusan MA ini menjadi peringatan bagi pengusaha agar tak mempermainkan buruh," kata Nova yang akrab disapa Noriyu saat dihubungi Rabu (24/4/2013).
Noriyu mengatakan UU Ketenagkerjaan telah mengatur sanksi tegas bagi para pengusaha nakal yang membayar upah buruhnya di bawah UMR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung menghukum Tjioe Christina Chandra dengan pidana 1 tahun penjara. Chandra merupakan pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut di bawah UMR.
Dia terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
(fdn/ndr)