Noriyu: Putusan MA Jadi Peringatan Agar Tak Permainkan Buruh

Noriyu: Putusan MA Jadi Peringatan Agar Tak Permainkan Buruh

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 08:39 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menghukum pengusaha karena membayar upah buruhnya di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Putusan ini jadi peringatan bagi para pengusaha.

"Putusan MA ini menjadi peringatan bagi pengusaha agar tak mempermainkan buruh," kata Nova yang akrab disapa Noriyu saat dihubungi Rabu (24/4/2013).

Noriyu mengatakan UU Ketenagkerjaan telah mengatur sanksi tegas bagi para pengusaha nakal yang membayar upah buruhnya di bawah UMR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada prosedur di dalam UU ketenagakerjaan yang mengatur hal tersebut. Kalau pengusaha ikuti prosedur tersebut dan semua persyaratan dipenuhi seharusnya tidak akan ada masalah," tuturnya.

Mahkamah Agung menghukum Tjioe Christina Chandra dengan pidana 1 tahun penjara. Chandra merupakan pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut di bawah UMR.

Dia terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads