Kasus ini mendudukkan pengusaha Surabaya Tjioe Christina Chandra yang memiliki 53 karyawan.
"Terdakwa sebagai majikan telah memberikan upah di bawah standar regional, dalam arti hak-hak normatif karyawan tidak dipatuhi sebagaimana yang disyaratkan dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu," jelasnya.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi dan dikabulkan dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis kasasi diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid.Sus/2012.
(asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini