Alasan MA Penjarakan Pengusaha yang Bayar Buruh di Bawah UMR

Alasan MA Penjarakan Pengusaha yang Bayar Buruh di Bawah UMR

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 08:39 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi angin segar bagi jutaan buruh di Indonesia. Sebab MA menghukum pengusaha yang membayar gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Apa alasannnya?

Kasus ini mendudukkan pengusaha Surabaya Tjioe Christina Chandra yang memiliki 53 karyawan.

"Terdakwa sebagai majikan telah memberikan upah di bawah standar regional, dalam arti hak-hak normatif karyawan tidak dipatuhi sebagaimana yang disyaratkan dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Ketenagakerjaan yang dimaksud yaitu pasal Pasal 90 ayat 1 yang berbunyi Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 . Sesuai Pasal 185, majikan yang melanggar pasal tersebut diancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara dan delik ini masuk tindak pidana kejahatan.

"Terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu," jelasnya.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi dan dikabulkan dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis kasasi diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid.Sus/2012.


(asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads