"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan bacaleg nomor 2 di Dapil Malut," kata Ketua Satgas Penjaringan Caleg PD, Suaidi Marasabessy, saat dihubungi, Rabu (24/4/2013).
Thaib yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Dia diduga telah melakukan korupsi terkait Dana Tak Terduga (DDT) tahun 2004 di Pemprov Maluku Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada 2007, Thaib yang kini tengah menjalani periode kedua sebagai gubernur juga pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Selain kasus dugaan korupsi, kontroversi lain dari Thaib adalah mengenai pencopotan dirinya dari posisi Ketua DPD PD Malut. Dia dicopot dari posisinya di partai terkait penyerangan rombongan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono di Maluku Utara pada pertengahan tahun 2012 lalu.
(trq/ndr)