Berikut 3 fakta menarik terkait tindak pencucianuang Irjen Djoko sebagaimana uraian dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK:
Penghasilan Wajar, Kekayaan "Fantastis"
|
Seperti tertuang dalam surat dakwaan, aset Djoko saat dia menjadi Kepala Korlantas Polri terhitung sejak 15 September 2010, dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian sejak 22 Februari 2012 mencapai Rp 42,9 miliar. Rp 15 miliar di antaranya sudah dijual.
Padahal profil penghasilan resmi Djoko dalam dua kurun waktu tersebut sangat jauh dari total kekayaan yang jumlahnya Rp 111,7 M plus USD 60.000 itu. Setiap tahunnya, total penghasilan Djoko tak lebih dari Rp 100 juta. Baru ketika dia menjabat sebagai Kakorlantas, penghasilan per tahunnya bisa menembus angka Rp 103 juta.
Jaksa menduga aset ini merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkan Djoko dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Gunakan Nama Istri
Mahdiana istri Djoko Susilo
|
Jaksa KMS Roni mengatakan, dalam kurun waktu 22 Oktober 2010-2012, ada Rp 42,95 miliar aset yang dimiliki Djoko. Jumlah itu belum termasuk aset Rp 15 miliar yang dialihkan dengan cara dijual kepada pihak lain.
Dalam surat dakwaan, ada sejumlah nama yang dipakai oleh Djoko untuk menyamarkan asetnya. Mulai dari ayah kandung istri ketiganya, Djoko Waskito, Mudji Hardjo, Sudiyono, Erick Maliangkay, M Zaenal Abidin, Dipta Anindita dan Edy Budi Susanto.
Namun dari sekian nama yang disebut diatas, nama Mahdiana lah yang paling banyak dipakai. Nama istri yang dinikahi Djoko tahun 2001 ini tercantum dalam sejumlah hak milik tanah. Sebagian dari properti itu sendiri ada yang sudah dijual lagi oleh Djoko.
Menjual Aset Ketika Jadi Tersangka
|
Jaksa pun merangku penjualan aset yang terjadi setelah 27 Juli 2012. Aset yang dijual berupa rumah dan tanah di antaranya di penjualan di rumah di Jl Warung Jati Barat, Jaksel dan rumah di Jagakarsa, Jaksel.
Irjen Djoko juga menjual tanah di Kabupaten Badung, Kuta, Bali kepada I Wayan Nama. Tanah tersebut beratas-namakan Mahdiana. Ada juga tanah yang dijual di Jl Paso Jagakarsa kepada Haji Ali.
"Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan," kata Jaksa Rusdi mengenai penjualan aset yang dilakukan Djoko.
Halaman 2 dari 4