"KPK berwenang mengusut ini. Misalnya DS tindak pidana pencucian uangnya dilakukan tahun 1990, KPK tidak bisa mengusut karena saat itu belum ada Undang-Undang tindak pidana pencucian uang. Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang kan baru ada 2002," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa (23/4).
Johan mengatakan, KPK berhak melakukan pengusutan itu sebab Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertama kali dibentuk pada tahun 2002, yaitu UU No. 15 Tahun 2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK tidak berhak kalau misalnya TPPU dilakukan 2002 kebawah, sebelum ada UU-nya, TPPU kan ada UUnya. Di dalam UU TPPU, penegak hukum yang disini maksudnya KPK, boleh mencurigai kalau harta itu diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi," ujar Johan.
Menurut Johan, KPK boleh saja menduga seseorang memiliki aset mencurigakan dan mengarah pada korupsi. Jika menemukan hal tersebut, KPK diberi kewenangan untuk melakukan pengusutan.
(rna/fdn)