Kasus Korupsi APBD, Empat Anggota DPRD Donggala Diperiksa
Selasa, 12 Okt 2004 10:13 WIB
Palu - Empat mantan anggota DPRD Donggala, Sulawesi Tengah, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulteng sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2001-2004 sebesar Rp 7,4 miliar.Mereka adalah empat dari delapan orang yang rencananya diperiksa hari ini, yaitu Nasrun Lawegimpu, Kasim Bethan, Hj. Ulfa Mugni, Suwardi, Alex Walelang, Hamlan Lacinci, Petersan Tampusu, dan Rotja Paliudzu.Keempat orang mantan anggota dewan tersebut tiba di Kejati Sulteng, Jl. Sam Ratulangi, sekitar pukul 08.00, Selasa (12/10/2004), dan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. Kepada wartawan Wakil Kajati Sulteng Hamzah Tadja menyatakan ke delapan anggota dewan masih diperiksa sebagai saksi, dan bila cukup bukti baru dijadikan tersangka.Hamzah juga menjelaskan, pihaknya telah melayangkan pemberitahuan pemeriksaan kepada Gubernu Sulteng atas delapan anggota DPRD Donggala yang terpilih kembali. Salah satunya adalah Ketua DPRD Ridwan Yalidjama. Mereka akan diperiksa setelah Idul Fitri.
(gtp/)











































