Dugaan adanya kongkalikong bermula dari surat perintah Kapolri Jend Timur Pradopo kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) untuk melakukan pre-audit terhadap proyek Simulator SIM. Tim beranggotakan Wahyu Indra P, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Ryan Setyadi.
Pada 10 Maret 2011, Budi Susanto Dirut PT CMMA, meminjam uang sebesar Rp 1,5 milyar kepada Sukotjo Bambang. Sukotjo adalah Dirut PT ITI, perusahaan yang menjadi subkontraktor dalam proyek yang tendernya sudah diatur untuk dimenangkan PT CMMA ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK pun yakin gara-gara uang pelicin Rp 1,5 miliar itu, maka PT CMMA bisa lolos pre-audit di Irwasum. Karena adanya rekomendasi Irwasum itu, maka Kapolri menetapkan PT CMMA sebagai pemenang tender.
"Setelah menerima uang sejumlah Rp 1,5 m, dari Budi Susanto melalui Sukotjo Bambang, selanjutnya tim Irwasum merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang," kata Jaksa Roni.
(fjr/lh)