KPU: Parpol Bisa Ubah, Ganti & Tambah Bacaleg di Masa Perbaikan

KPU: Parpol Bisa Ubah, Ganti & Tambah Bacaleg di Masa Perbaikan

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 18:08 WIB
Jakarta - KPU akan memverifikasi 6.576 berkas persyaratan bakal caleg dari 12 partai politik. Proses verifikasi akan berlangsung 14 hari, kemudian pada masa perbaikan akan diberikan kesempatan bagi parpol mengubah, mengganti atau menambah bacaleg.

"Pada masa (perbaikan) itu, parpol diperbolehkan melengkapi, menambah, mengurangi atau mengubah daftar caleg," kata ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (23/4/2013).

"Termasuk memasukkan nama caleg baru di dalam daftar," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Husni, penambahan itu dimungkinkan selama tidak melebihi kuota maksimal pengajuan bacaleg sebanyak 560 caleg sesuai total kursi di DPR.

Sementara saat ditanya bagaimana jika perubahan itu menimbulkan konflik di internal partai, menurut Husni hal itu dikembalikan kepada partai masing-masing.

"Itu urusan internal partai, KPU tidak menyentuh urusan internal partai," ucap mantan ketua KPU Sumatera Barat itu.

Sebagaimana diketahui, total jumlah bakal calon anggota DPR RI yang diajukan 12 partai politik sebanyak 6.576 orang. Perempuan sebanyak 2.434 orang dan laki-laki sebanyak 4.142 orang.

Dari 12 partai politik itu, sebanyak 8 partai mengajukan bacaleg 560 orang atau 100 persen dari jumlah kursi yang tersedia, sementara 4 partai lain mengajukan bacaleg kurang dari 560 orang.

Delapan partai yang mengajukan bacaleg 100 persen adalah Partai Hanura, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra, PAN, PPP, PKB dan Partai Demokrat. Sementara 4 partai yang mengajukan bacaleg kurang dari 100 persen yakni PDIP, PKS, PKPI dan PBB.

Sementara proses verifikasi terhadap syarat pengajuan pencalonan dan syarat bakal calon dilakukan tanggal 23 April sampai 6 Mei 2013. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik tanggal 7 sampai 8 Mei 2013.

Kemudian partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan tanggal 9-22 Mei 2013. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dilaksanakan dari 23-29 Mei 2013. Penyusunan dan penetapan DCS dilakukan 30 Mei sampai 12 Juni 2013.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads