Anggota Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan, klarifikasi dilakukan hari ini, Selasa (23/4), di Gedung Itwasum Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain eks Kapolda dan Wakapolda DIY, Ditreskrimum, Divisi Propam Polri. Ada 30 pertanyaan soal peristiwa di Hugo's Cafe dan LP Cebongan.
"Pada dasarnya sudah 30-an pertanyaan kita berikan pada mereka dan dijawab oleh mulai dari mantan Kapolda Yogja, Wakapolda, Direskrimum, adalagi pihak Ditreskrimum Bareskrim, Kadiv Propam dan Paminal. Jadi, cukup komprehensif," kata Adrianus usai klarifikasi, selasa (23/4), di Mabes Polri, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu semua dijawab negatif oleh pihak polda Sabar Rahardjo, dan didukung pihak Propam dan Paminal-nya," papar Adrianus.
Berdasar hasil sementara klarifikasi tersebut, Kompolnas menilai langkah-langkah yang dilakukan pihak Polda terkait kasus Hugo's Cafe sudah benar. Semua tahapan proses hukum dijalankan sesuai prosedur berlaku.
"Hasil pertemuan ini kami akan sampaikan rekomendasi kepada Presiden dengan tembusan Kapolri. Tidak adalah pembiaran, semuanya dijalankan sesuai SOP (Standar Operational Prosedur)," kata Adrianus.
(ahy/lh)