Ikadin Kubu Todung Mulya Lubis Polisikan Otto Hasibuan

Ikadin Kubu Todung Mulya Lubis Polisikan Otto Hasibuan

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 16:31 WIB
Todung Mulya Lubis dkk (torik/detikcom)
Jakarta - Terjadi perebutan logo Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) antara Ikadin pimpinan Todung Mulya Lubis vs Ikadin yang sah pimpinan Otto Hasibuan. Ikadin Todung mengklaim memiliki hak atas lambang dan melaporkan Otto karena menggunakan logo yang sama.

Dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/4/2013), Todung Mulya Lubis mengklaim telah memiliki hak paten atas logo Ikadin. Menunjuk seorang anggota bernama Ananta, Ikadin Todung menjelaskan mengenai kisruh perebutan logo dan nama Ikadin.

"Jadi kami telah mendaftarkan logo Ikadin. Sedangkan Ikadin Otto mendaftarkan merek dagang Ikadin. Jadi kami yang berhak atas penggunaan logo Ikadin," kata Ananta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan Ikadin Todung telah melaporkan Otto Hasibuan ke Mabes Polri dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.

"Kami membuat laporan polisi ke Mabes Polri, tanggal 4 April tentang pelanggaran hak cipta nama logo Ikadin, tentang hak cipta. Terlapor Otto Hasibuan, pelapor DPP Ikadin. Saya ketuanya, kami mendaftarkan dulu hak cipta logo baru mereka mendaftarkan merek," tutur Ananta.

Atas laporan ini, Otto Hasibuan tak mau ambil pusing. Otto menganggap laporan Ikadin Todung seperti angin lalu.

"Laporan itu memangnya gue pikirin. Yang mendaftar itu lebih dulu kita daripada dia. Kami mendaftarkan lebih dulu mengenai merek Ikadin, dia daftar logo. Logo itu tidak perlu pendaftaran. Pendaftaran logo jauh secara hukum," ujar Otto saat dikonfirmasi terpisah.

(trq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads