Dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/4/2013), Todung Mulya Lubis mengklaim telah memiliki hak paten atas logo Ikadin. Menunjuk seorang anggota bernama Ananta, Ikadin Todung menjelaskan mengenai kisruh perebutan logo dan nama Ikadin.
"Jadi kami telah mendaftarkan logo Ikadin. Sedangkan Ikadin Otto mendaftarkan merek dagang Ikadin. Jadi kami yang berhak atas penggunaan logo Ikadin," kata Ananta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami membuat laporan polisi ke Mabes Polri, tanggal 4 April tentang pelanggaran hak cipta nama logo Ikadin, tentang hak cipta. Terlapor Otto Hasibuan, pelapor DPP Ikadin. Saya ketuanya, kami mendaftarkan dulu hak cipta logo baru mereka mendaftarkan merek," tutur Ananta.
Atas laporan ini, Otto Hasibuan tak mau ambil pusing. Otto menganggap laporan Ikadin Todung seperti angin lalu.
"Laporan itu memangnya gue pikirin. Yang mendaftar itu lebih dulu kita daripada dia. Kami mendaftarkan lebih dulu mengenai merek Ikadin, dia daftar logo. Logo itu tidak perlu pendaftaran. Pendaftaran logo jauh secara hukum," ujar Otto saat dikonfirmasi terpisah.
(trq/asp)