Rekonstruksi berlangsung di halaman belakang Mapolres Pelabuhan Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, Selasa (23/4/2013). Para tersangka yang berjumlah 17 orang, memeragakan bagaimana kasus pembunuhan itu bisa sampai terjadi.
Dalam rekonstruksi ini terungkap, penganiayaan terhadap para korban tidaklah direncanakan, tapi spontan. Setelah sempat menggunakan tangan kosong, para pelaku kemudian menggunakan sejumlah alat seperti kayu untuk memukuli korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Pandiangan, hingga saat ini tersangka kasus penganiayaan tetap berjumlah 17 orang. Sementara sejumlah lainnya ditetapkan sebagai saksi.
Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian 8 WN Myanmar itu terjadi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Jalan Selebes Medan pada 5 April lalu. Para tersangka yang berasal dari etnis Rohingya menghabisi para korban karena melakukan tindak pencabulan terhadap beberapa wanita dari etnis Rohingya di Rudenim tersebut.
Para korban masing-masing, Minmin (42), Wintun (32), Aung Thu Win (24), Myo Oo (20), San Lwin (45), Aung Than (44), Nawe (23) dan Aye Win (23). Mayat mereka akhirnya dikremasi pada 10 April lalu setelah mendapat persetujuan dari Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta.
(rul/try)