"Berdasarkan pengembangan dan keterangan oknum guru, kami berhasil amankan 48 kg ganja dari rumah kost lantai 2 di Jalan Gedong Panjang 48 Pekojan, Tambora," ujar Kapolsek Taman Sari, AKBP Maulana Hamdan kepada wartawan di Polsek Taman Sari Jalan Blustru no 1, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (22/4/2013).
Menurut Hamdan, tersangka yang ditahan atas nama Bantar suliantoro (27). Barang bukti ganja yang berhasil diamankan merupakan barang yang dikirim dari Aceh dan dibeli oleh pelaku di Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdan mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang baru berjalan selama 1 bulan ini. Tersangka terjerat Pasal UU no 35 2009 pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika.
"Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," imbuhnya.
(spt/mpr)