Kembangkan Kasus Guru SD Pengedar Sabu, Polisi Amankan 48 Kg Ganja

Kembangkan Kasus Guru SD Pengedar Sabu, Polisi Amankan 48 Kg Ganja

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 16:09 WIB
Jakarta - Dari hasil pengembangan kasus guru olahraga SD yang ditahan sebagai pengedar sabu, Polsek Taman Sari kembali berhasil mengamankan tersangka atas kepemilikan ganja. Sebanyak 48 Kg ganja siap edar berhasil diamankan.

"Berdasarkan pengembangan dan keterangan oknum guru, kami berhasil amankan 48 kg ganja dari rumah kost lantai 2 di Jalan Gedong Panjang 48 Pekojan, Tambora," ujar Kapolsek Taman Sari, AKBP Maulana Hamdan kepada wartawan di Polsek Taman Sari Jalan Blustru no 1, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (22/4/2013).

Menurut Hamdan, tersangka yang ditahan atas nama Bantar suliantoro (27). Barang bukti ganja yang berhasil diamankan merupakan barang yang dikirim dari Aceh dan dibeli oleh pelaku di Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibeli di Bandung sebanyak 250 Kg dan 200 Kg sudah di pecah dan dijual di wilayah Jakarta. Dan tersisa 48 Kg di TKP," papar Hamdan.

Hamdan mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang baru berjalan selama 1 bulan ini. Tersangka terjerat Pasal UU no 35 2009 pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika.

"Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," imbuhnya.

(spt/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads