Kejanggalan tersebut yang membuatnya didakwa melakukan tindak pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM.
Jaksa Rudi Amin menyatakan, gaji resmi yang diterima Irjen Djoko Susilo dalam 3 tahun terakhir 'hanya' Rp 234 juta. Masih ada juga penghasilan dari bisnis properti, perhiasan dan fee sebagai pembicara sebesar Rp 960 juta sehingga nilai total pendapatannya mencapai Rp 1,2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 22 Oktober 2010 sampai 2012 total harta yang diperoleh terdakwa senilai Rp 42 miliar," kata Jaksa Rudi.
Jaksa pun mendakwa perolehan Rp 42 miliar itu sebagai harta yang diperoleh dengan uang yang berasal dari tindak pidana. Aset tersebut berupa tanah-tanah yang berada di Solo, Yogyakarta, dan Bali.
"Diduga perolehan aset sebagai bentuk menyamarkan, menyembunyikan dan memindahtangankan uang yang berasal dari tindak pidana," kata Jaksa Rudi.
(fjp/lh)