Besaran nilai pendapatan tersebut dipaparkan jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan Irjen Djoko. Dakwaan dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/4/2013).
Sepanjang tahun 2010, nilai gaji resmi yang diterima Irjen Djoko sebesar Rp 93,5 juta. Sepanjang tahun 2011, gaji yang didapat Djoko adalah Rp 113 juta lebih. Sedangkan hingga Maret 2012 sejak kasusnya mencuat, gaji Djoko hanya mendapat Rp 28 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain penghasilan dari gaji, jual beli properti dan perhiasan serta menjadi nara sumber dalam kegiatan, tidak memiliki penghasilan lain sebagai anggota Polri," kata jaksa KMS Roni.
Padahal sebelum membacakan rentatan gaji ini, jaksa telah membeberkan aset-aset yang dimiliki Djoko. Aset-aset itu pun diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
(mok/lh)