Polisi Tangkap Guru Olahraga SD Pengedar Sabu di Taman Sari

Polisi Tangkap Guru Olahraga SD Pengedar Sabu di Taman Sari

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 15:15 WIB
Jakarta - Polisi menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Salah satu pengedar yang ditangkap adalah seorang guru olahraga sekolah dasar (SD).

Pelaku pertama ditangkap Minggu (20/4), Pukul 20.00 WIB, di sebuah salon di Jalan Rawa Bebek 22 RT8/RW6 Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kita tangkap pasutri inisial M dan A. Dari pasangan ini kami dapatkan sabu dengan berat 0,26 gram," ujar Kapolsek Taman Sari AKBP Maulana Hamdan kepada wartawan dalam jumpa pers di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (22/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan mengatakan, dari hasil penelusuran dan pengembangan dari tersangka M dan A, polisi berhasil menangkap guru olahraga sekolah dasar di daerah Penjagalan, Jakarta Barat. Guru olahraga tersebut diketahui bernama Rahardi (47).

"Anggota lalu melakukan penggrebekan di Jalan Kemukus, Pinangsia, Taman Sari. Dari TKP kedua kami dapatkan barang bukti 1 buah mobil Suzuki APV, 1 buah HP dan uang hasil penjualan sebesar ratusan ribu rupiah," imbuhnya.

Hamdan menambahkan, Rahardi berperan sebagai pengedar. Hasil pemeriksaan urin, Rahardi juga sebagai pemakai sabu.

"Tersangka terjerat Pasal UU no 35 2009 pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika. Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," jelasnya.

(mpr/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads