Dalam kasusnya, Manoppo dinyatakan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Wali Kota Salatiga saat itu dengan memenangkan PT Kuntjup-PT Kadi International Joint Operation dalam tender pembangunan JLS Kota Salatiga.
Dalam lelang, PT Kuntjup memiliki penawar Rp 47 miliar, lebih tinggi dari PT Bali Pasific Rp 42 miliar. Tapi ternyata PT Kuntjup tidak diusulkan oleh panitia lelang, sedangkan PT Bali Pasific seharusnya memenangkan tender menurut unit layanan pengadaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Suyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Selasa (23/4/2013).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Meski demikian, Manoppo tetap merasa keberatan dengan vonis hakim dan menyatakan pikir-pikir.
"Saya masih keberatan dengan keputusan hakim karena tidak sesuai dengan kebenaran yang ada. Terutama terkait dengan PT Kuntjup sebagai pemborong," ujar Manoppo.
Sebelumnya, Direktur PT Kuntjup, Titik Kirnaningsih, sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar subsidair dua tahun penjara. Istri Walikota Salatiga Yuliyanto itu didakwa melakukan korupsi dana JLS.
(alg/try)