Jaksa: Dirut PT CMMA Memperkaya Diri Rp 93 M dari Proyek Simulator SIM

Jaksa: Dirut PT CMMA Memperkaya Diri Rp 93 M dari Proyek Simulator SIM

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 14:54 WIB
Jakarta - Jaksa KPK mendakwa proyek Simulator SIM hingga membuat negara rugi Rp 144,9 miliar. Sebanyak Rp 32 Milyar di antaranya dikantongi Irjen Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas Mabes Polri. Sedangkan Budi Susanto melalui PT CMMA yang memenangkan tendernya, mendapatkan tiga kali lipat lebih besar.

Di dalam dakwaan, jaksa menyatakan, Budi Susanto mendapatkan uang Rp 93 miliar dari total proyek 196,8. Budi merupakan Dirut PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang menjadi penggarap proyek simulator ini.

"Terdakwa (Irjen Djoko) melakukan upaya memperkaya orang lain yakni yakni Budi Susanto senilai Rp 93 miliar," kata Jaksa Ronny di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko sendiri berada di urutan dua, dengan meraup untung Rp 32 miliar. Di urutan tiga ada Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang yang meraup Rp 5 miliar. PT ITI merupakan perusahaan yang menjadi subkontraktor proyek Simulator.

Sedangkan, Brigjen Didik Purnomo, mantan Wakakorlantas mendapatkan jatah 'hanya' Rp 50 juta.

"Ada juga untuk pihak lain yakni Primkoppol Polri sebesar Rp 15 miliar," kata Ronny.

Baik Budi, Sukotjo dan Brigjen Didik juga menjadi tersangka kasus ini, namun belum dibawa ke persidangan. Berkas mereka akan di sidang secara terpisah.

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads