KPU Masih Terima Berkas DCS Meski Pendaftaran Sudah Ditutup

KPU Masih Terima Berkas DCS Meski Pendaftaran Sudah Ditutup

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 13:17 WIB
Foto: PKB Susulkan Berkas/Iqbal detikcom
Jakarta - KPU secara resmi telah menutup pendaftaran Daftar Caleg Sementara (DCS) pada pukul 16.00 WIB Senin (22/4) kemarin. Namun, ternyata KPU masih menerima berkas yang belum lengkap dari beberapa partai politik meski telah ditutup.

"Hanya satu parpol yang melengkapi, PKB. Tapi saya semalam sampai pukul 23.00 WIB malam ada PPP, kemudian Gerindra, PDIP yang agak tengah malam (mengajukan berkas)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (23/4/2013).

Menurutnya, penambahan berkas itu dimungkinkan selama tidak menambah atau mengurangi jumlah bakal caleg yang diajukan parpol sebelum pukul 16.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam PKPU parpol hanya bisa mendaftar satu kali mulai proses mereka datang sampai KPU keluarkan tanda terima. Semua mematuhi melengkapi berkas di bawah pukul 16.00 WIB. Apabila berkasnya belum sampai mereka boleh memasukkannya, yaitu berkas yang mereka klaim sejak awal ada karena di awal mereka sudah ada," ungkapnya.

Misal menurut Husni, parpol mengajukan 512 orang bacaleg, lembaran pertama dan kedua sudah disampaikan. Tetapi ada berkas yang kurang diantara bacaleg yang diajukan maka bisa diterima oleh KPU.

"Yang nggak boleh itu kalau ternyata mereka menambah orang, misal 5 orang lagi. Kalau hanya data menyangkut (misal) 512 orang yang diajukan boleh saja," lanjutnya.

Berarti hingga saat ini masih menerima kelengkapan berkas?

"Semua sudah menerima tanda terima, jadi tidak bisa," jawab Husni.

Sebagaimana diketahui, KPU telah menerima total jumlah bakal calon anggota DPR RI yang diajukan oleh 12 partai politik sebanyak 6.576 orang. Perempuan sebanyak 2.434 orang dan laki-laki sebanyak 4.142 orang

Dari 12 partai politik itu, sebanyak 8 partai mengajukan bacaleg 560 orang atau 100 persen dari jumlah kursi yang tersedia. Empat partai lain mengajukan bacaleg kurang dari 560 orang atau tidak memanfaatkan 100 persen jumlah kursi yang tersedia.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads