Mantan Kakorlantas Polri itu tiba sekitar pukul 11.40 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (23/4/2013). Dia mengenakan pakaian tahanan KPK.
Sepanjang perjalanan dari mobil hingga ruang terdakwa yang terletak di lantai 1, Irjen Djoko selalu tersenyum. Dia enggan meladeni pertanyaan wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau diskusi sebentar," kata Nasrullah kepada wartawan.
Sidang rencananya akan digelar pukul 12.00 WIB. Namun hingga pukul 12.05 WIB belum juga dimulai.
Sidang Djoko Susilo akan dipimpin oleh hakim Suhartoyo (ketua majelis), Amin Ismanto dan Samiaji. Tiga hakim ini juga masih akan dibantu oleh dua hakim ad hoc, Anwar dan Hugo.
Dalam kasus ini KPK telah menyita puluhan aset Jenderal polisi bintang dua yang terakhir bertugas sebagai Gubernur Akademi Kepolisian itu yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah nilai aset-aset itu diduga hampir mencapai Rp 100 miliar.
KPK telah menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus Simulator ini sebesar Rp 121 miliar. Irjen Djoko disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga disangkakan dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(fjp/mad)